A1News.id | LUWU | Pemerintah Kabupaten Luwu mulai mengambil sikap tegas terhadap agen, pangkalan maupun pengecer yang menjual LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini diambil setelah masyarakat mengeluhkan harga gas melon yang melambung hingga mencapai Rp50 ribu per tabung di sejumlah wilayah.
Sikap tegas tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Nomor 500.2.2.1/Disdag/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslang.
Surat itu ditujukan kepada seluruh agen LPG 3 Kg di Kabupaten Luwu sebagai bentuk pengawasan dan penertiban distribusi gas subsidi yang dinilai mulai tidak terkendali.
Dalam surat tersebut, Dinas Perdagangan menegaskan bahwa pangkalan LPG 3 Kg dilarang menjual di atas HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Nomor 117 Tahun 2022.
Selain itu, pangkalan juga diminta mengawasi pengecer karena ditemukan harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer bervariasi antara Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.
Bahkan berdasarkan keluhan masyarakat, harga di sejumlah daerah telah menembus Rp50 ribu per tabung.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslang, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat praktik penjualan LPG subsidi yang memberatkan masyarakat, khususnya rumah tangga miskin yang menjadi sasaran utama program subsidi.
“LPG 3 kilogram adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kondisi kelangkaan untuk mengambil keuntungan berlebihan,” tegas Ruslang.
“Kami sudah mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar menjual sesuai HET dan mengawasi distribusi sampai ke tingkat pengecer,” sambungnya, Jumat, (5/6/2026).
Ruslang menjelaskan, pihaknya juga menginstruksikan agar distribusi LPG tetap berada di wilayah peruntukannya dan tidak dibawa keluar daerah untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, setiap penyaluran LPG diwajibkan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan guna memudahkan pengawasan.
“Kalau ditemukan pangkalan atau agen yang sengaja menjual di atas ketentuan atau bermain dengan pengecer sehingga harga melambung, tentu akan kami rekomendasikan untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Yang paling dirugikan dalam kondisi ini adalah masyarakat kecil,” ujarnya.
Tak hanya pemerintah daerah, aparat kepolisian juga menyatakan siap turun tangan jika ditemukan praktik distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat.
Kapolsek Bua, AKP Catur, menegaskan pihaknya akan mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG subsidi serta menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik curang.
“Kami tidak ingin ada pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Jika ada laporan terkait penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau penjualan dengan harga yang tidak wajar, kami akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Catur.
Menurutnya, LPG subsidi merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga distribusinya harus tepat sasaran dan tidak boleh dipermainkan oleh oknum tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan pangkalan, agen maupun pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar atau diduga melakukan penimbunan. Kepolisian bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Luwu mengeluhkan harga LPG 3 Kg yang terus meroket hingga mencapai Rp50 ribu per tabung.
Kondisi tersebut dinilai sangat membebani masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang bergantung pada gas subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.







