a1News.id, Palopo 17 April 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo
menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Aula Lapas Palopo,
Jumat (17/04).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan dan
tahanan sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan
lapas.
Sosialisasi menghadirkan Tim Penyuluh Hukum dari Kementerian Hukum
Sulawesi Selatan yang memberikan pemaparan terkait substansi KUHP Baru, termasuk
perubahan mendasar, prinsip-prinsip hukum pidana yang diperbarui, serta
implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Materi disampaikan secara interaktif
agar mudah dipahami oleh peserta.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas
Kelas IIA Palopo, Jose Quelo. bersama jajaran Pejabat Struktural Lapas Palopo
Kalapas dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi
warga binaan sebagai bekal dalam menjalani masa pembinaan serta persiapan
kembali ke tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga
binaan dan tahanan dapat memahami aturan hukum yang berlaku, khususnya KUHP yang
baru, sehingga mampu meningkatkan kesadaran hukum serta menghindari perbuatan
yang melanggar hukum di kemudian hari,” ujar Kalapas.
Suasana kegiatan
berlangsung tertib dan antusias, terlihat dari partisipasi aktif peserta dalam
sesi tanya jawab. Sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi hukum yang efektif
guna membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Palopo berkomitmen untuk terus
menghadirkan program pembinaan yang edukatif dan bermanfaat bagi seluruh warga
binaan, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih baik.









