BENNER ATAS

 


Aliansi Pemuda dan masyarakat Taramatekkeng Blokade Trans Sulawesi, Desak Keadilan Kasus Kematian Rifqillah

Editor : SRL
Sabtu, April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T05:52:35Z

 




A1News.id,  | Luwu | 18 April 2026 — Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Taramatekkeng menggelar aksi pra-kondisi dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi di perempatan desa taramatekkeng, Sabtu (18/4/2026). 


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan terhadap penegakan hukum dalam kasus kematian Rifqillah yang dinilai belum ditangani secara maksimal.


Dalam aksi itu, massa menyoroti proses persidangan terhadap mantan Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, yang dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp20 juta. 

Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 20 hari. 


Aliansi menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.


Koordinator lapangan aksi, Muh. Syigit, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntutan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


 Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, termasuk keterbukaan terkait alat bukti dan penerapan pasal.


Sejumlah warga yang tergabung dalam aliansi turut menyampaikan aspirasi secara terbuka di lokasi aksi. Mereka menilai masih terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait kelengkapan alat bukti dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya :


 Mendesak Polres Luwu untuk menyerahkan rekaman CCTV kepada Kejaksaan Negeri Luwu sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti. 



Selain itu, mereka juga mendorong Kejaksaan Negeri Luwu untuk meninjau kembali pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yang dinilai tidak selaras dengan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21).


Aliansi juga menyatakan akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 20 April 2026, di sejumlah titik, yakni Polres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, dan DPRD Luwu. 


Massa mendesak Ketua DPRD Luwu untuk membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui komisi terkait dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, termasuk penyidik Polres Luwu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Luwu, serta Direktur Rumah Sakit Batara Guru.


Massa aksi juga menyatakan akan menduduki gedung DPRD Luwu apabila RDP tidak dilaksanakan sesuai tuntutan. 


Mereka menegaskan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut harus dihadirkan secara terbuka.


Aksi blokade tersebut sempat menyebabkan arus lalu lintas di jalur Trans Sulawesi terganggu. Aparat kepolisian tampak berjaga di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi serta mengatur arus kendaraan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Luwu maupun Kejaksaan Negeri Luwu terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Komentar

Tampilkan

Berita Terkini