Notification

×

Iklan tengah atas

Benner Up / infotorial

Lewat QRIS, BAZNAS Kota Palopo Permudah Masyarakat Berzakat, Berinfak dan Bersedekah

15 Agustus 2026 | 17.08 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T09:20:57Z

 




A1News.id  | PALOPO | — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik kepada muzakki dan munfik maupun kepada mustahik sebagai penerima manfaat zakat.


Pembenahan tersebut dilakukan pada sejumlah aspek, khususnya dalam pelayanan pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).


Dalam pelayanan kepada mustahik, BAZNAS Kota Palopo memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengajukan permohonan bantuan secara langsung ke Kantor BAZNAS Kota Palopo.


Setiap permohonan yang masuk akan menjadi perhatian dan diproses berdasarkan ketentuan, mekanisme, kemampuan, serta program yang dimiliki BAZNAS Kota Palopo.


Di sisi lain, kemudahan juga terus dikembangkan dalam pelayanan penghimpunan ZIS. Masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak maupun sedekah kini tidak harus selalu datang langsung ke kantor BAZNAS.


Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni melalui QRIS, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan ZIS secara praktis dan mengikuti perkembangan teknologi digital.


Kesadaran ZIS Masyarakat Terus Berkembang


Pemahaman masyarakat Kota Palopo mengenai zakat, infak dan sedekah dinilai terus mengalami perkembangan.


Jika sebelumnya pembayaran zakat dan infak lebih sering dilakukan pada momentum tertentu, terutama saat Ramadan, kini masyarakat mulai memahami bahwa kepedulian sosial melalui ZIS dapat dilakukan secara berkelanjutan.


Meski demikian, pemahaman mengenai kewajiban zakat juga perlu terus ditingkatkan. Sebab, tidak setiap orang yang memiliki penghasilan secara otomatis memiliki kewajiban membayar zakat.


Kewajiban zakat memiliki ketentuan, salah satunya terkait nisab. Bagi masyarakat yang harta atau penghasilannya telah memenuhi ketentuan nisab, terdapat kewajiban untuk menunaikan zakat sesuai syariat.


Sementara bagi masyarakat yang belum mencapai nisab, kesempatan untuk berbagi tetap terbuka melalui infak dan sedekah sesuai kemampuan masing-masing.


QRIS Memudahkan Masyarakat Berbagi


Pemanfaatan QRIS menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan BAZNAS Kota Palopo dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.


Melalui sistem pembayaran digital tersebut, masyarakat dapat menyalurkan infak maupun sedekah dengan nominal sesuai kemampuan, tanpa harus datang langsung ke Kantor BAZNAS atau menunggu petugas melakukan penjemputan.


Bahkan, nominal yang relatif kecil sekalipun dapat menjadi berarti apabila dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.


Semangat tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat, sehingga dana ZIS yang terkumpul dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan.


Pelayanan Muzakki, Munfik dan Mustahik Terus Dibenahi


BAZNAS Kota Palopo menempatkan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian penting dalam pengelolaan ZIS.


Kepercayaan para muzakki dan munfik perlu dijaga melalui pelayanan yang mudah, transparan dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, mustahik juga harus memperoleh pelayanan yang baik, manusiawi dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.


Pembenahan dilakukan mulai dari proses pengumpulan hingga pendistribusian dan pendayagunaan ZIS.


Tujuan akhirnya adalah memastikan dana yang dihimpun dari masyarakat dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, khususnya kepada delapan asnaf yang menjadi kelompok penerima zakat sesuai ketentuan.


Mengapa ZIS Disalurkan Melalui Lembaga?


Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah mengapa zakat, infak dan sedekah tidak langsung diberikan kepada orang yang ditemui dan dianggap membutuhkan.


Memberikan bantuan secara langsung tentu merupakan bentuk kepedulian. Namun, penyaluran melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS memungkinkan bantuan dikelola secara lebih terarah, terdata dan disalurkan berdasarkan ketentuan serta prioritas penerima manfaat.


Selain itu, penyaluran melalui lembaga juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keikhlasan dalam beramal dan menghindari keinginan untuk mendapatkan pujian atau pengakuan dari orang lain.


Dengan sistem kelembagaan, dana ZIS yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAZNAS Ajak Masyarakat Terus Berbagi


Zakat, infak dan sedekah pada akhirnya bukan hanya mengenai besarnya nominal yang dikeluarkan, tetapi juga tentang keikhlasan, kesadaran dan kepedulian terhadap sesama.


Bagi masyarakat yang telah memenuhi nisab, zakat merupakan kewajiban yang perlu ditunaikan. Sedangkan bagi yang belum mencapai nisab, kesempatan untuk berbagi tetap terbuka melalui infak dan sedekah sesuai kemampuan.


Melalui kemudahan pelayanan, termasuk pemanfaatan QRIS, BAZNAS Kota Palopo berharap semakin banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi dalam gerakan kepedulian sosial.


Mari berzakat, berinfak dan bersedekah. Bersama BAZNAS Kota Palopo, memperkuat kepedulian dan menghadirkan manfaat bagi sesama.